 |



|
Kampusyariah bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Resmi, sehingga nilai SKS dapat ditranskrip ... [ next ]
|
|
Ada yang ingin ditanyakan ? Chat dengan kami
Customer Service

Administrasi
|
|
Legal
Meski lewat internet, namun kuliah di kampus ini tetap bisa mendapatkan ijazah resmi. Bagaimana caranya?
Hal itu dengan disepakatinya perjanjian kerjasama antara Kampussyariah dengan
Perguruan Tinggi resmi dalam masalah pengakuan dan transkrip nilai.
Pada saat seorang mahasiswa telah menempuh 122 SKS lewat perkuliahan online ini, maka mahasiswa itu secara otomatis akan terdaftar sebagai mahasiswa resmi di Perguruan Tinggi tersebut.
Mahasiswa tinggal menyelesaikan 30 SKS lagi (11 mata kuliah), dengan kewajiban mengikuti ujian secara langsung, bukan secara online. Tempat dan waktunya akan ditentukan kemudian
sesusai dengan kondisi para mahasiswa.
Apabila semua nilai SKS telah terpenuhi yaitu sebesar 152 SKS, maka mahasiswa tersebut berhak menyandang gelar Sarjana Strata 1 (S1) : Sarjana Hukum Islam (SHI).
|
 |
|

Untuk jadi mahasiswa, Anda perlu mendaftar
dengan mengisi form

Bila Anda telah melakukan transfer, silahkan lakukan konfirmasi disini
Konfirmasi dibutuhkan untuk pemberitahuan bahwa Anda sudah membayar biaya kuliah
Download Buku
Ahmad Sarwat, Lc

|
|  |